13209319
4EA12
1. Jelaskan pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
dan urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar !
Jawab : Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya
dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan
adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan",
di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan,
misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan
konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Urgensi
Implementasi CSR Bagi perusahaan dan masyarakat sekitar
Bagi
Masyarakat Sekitar
-
Program CSR dapat merekrut tenaga kerja dan
mempekerjakan masyarakat sekitar.
-
CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para
calon pelamar pekerjaan
Bagi
Perusahaan
-
Perusahaan dapat memilih tenaga kerja yang sesuai
dengan kriteria.
-
Untuk membedakan merek perusahaan
2. Jelaskan argumen anda tentang
kaitan antara CSR dengan business
sustainability (keberlanjutan bisnis) !
Jawab :
CSR berhubungan erat dengan keberlanjutan bisnis atau business sustainability dimana suatu perusahaan
dalam melakukan aktivitasnya harus mendasarkan keputusan tidak semata berdasarkan faktor keuangan melainkan juga harus
berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk
jangka panjang.
3.
Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) ? Jelaskan prinsip – prinsipnya !
Jawab :
Definisi yang paling asas bagi tadbir urus korporat
adalah berdasarkan pada idea bahawa organisasi pada asasnya adalah satu
pertalian perjanjian kontrak antara pihak-pihak yang banyak bagi tujuan
mencapai objektif organisasi.
Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG)
1. Transparansi, adalah
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan
dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Kemandirian, adalah
pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3. Akuntabilitas, adalah
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang
memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4. Pertanggungjawaban, adalah
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran, adalah
perlakuan yang asli dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Adakah hubungan antara CSR dan
GCG ? Jelaskan !
Jawab : Penerapan
prinsip Good Corporate Governance (GCG) di berbagai perusahaan di Indonesia
menunjukkan perkembangan menggembirakan. Timbulnya kesadaran untuk menerapkan
prinsip Good Corporate Governance (itu tidak terlepas dari tuntutan
perekonomian modern yang mengharuskan setiap perusahaan dikelola secara baik
dan bertanggung jawab dengan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing,
meliputi pemegang saham, direksi, dewan komisaris serta pihak-pihak lain.
Sebagai salah satu komponen kritikal dalam perekonomian, perusahaan-perusahaan di Indonesia, swasta maupun BUMN, sebagai pemegang memiliki peran penting untuk memacu pertumbahan pertumbuhan ekonomi, termasuk ekonomi masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan prinsip GCG yang menghendaki terakomodasinya kepentingan stakeholders dalam pengelolaan bisnis.
Sebagai salah satu komponen kritikal dalam perekonomian, perusahaan-perusahaan di Indonesia, swasta maupun BUMN, sebagai pemegang memiliki peran penting untuk memacu pertumbahan pertumbuhan ekonomi, termasuk ekonomi masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan prinsip GCG yang menghendaki terakomodasinya kepentingan stakeholders dalam pengelolaan bisnis.
5.
Jelaskan pengertian whistle blowing ! Bedakan whistle
blowing internal dan eksternal !
Jawab :
Pengertian Whistle
Blowing yaitu Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan
sediri maupun pihak lain.
Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.
Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.
Perbedaan
antara Whistle Blowing Internal dan Eksternal
-
Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui
kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut
kepada atasannya.
-
Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang
karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
6.
Jelaskan prinsip – prinsip etis
apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi ? Berikan dan jelaskan
dua contoh pelanggaran etika bisnis dalam bidang produksi yang ada di Indonesia
!
Jawab :
1.
Prinsip kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran
merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap
konsumen,, sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan
terhadap produk tersebut.
2.
Tanggung jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja seperti masa
pemakaian produk ( tanggal kadaluarsa ).
3.
Integritas moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para
pihak pelaku bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat
dipercaya baik bagi konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.
Contoh pelanggaran etika Bisnis :
Contoh 1: Pelanggaran Etika Bisnis transparansi
Sebuah Yayasan X menyelanggarakan pendidikan setingkat
SMA. Pada Tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,-
kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sakali tidak diinformasikan
kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau
mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan
resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh
banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakkan
untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini pihak yayasan dan guru sekolah
dapat dikategorikan melangggar prinsip transparansi.
Contoh 2: etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran :
Sebuah perusahaan
pengembangan di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah petrusahaan kontraktor
untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang
memberikan spesipikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaanya,
perusahaan kontraktor melakukan penurunan kulaitas spesifikasi bangunan tanpa
sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan
sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor
dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan
pengembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar